Polisi Sita 1.002 Butir Pil Ekstasi di Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh menyita 1.002 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu, di Aceh. Bersama dengan barang-barang haram itu, juga dibekuk empat pelaku pengedarnya.

Para tersangka pengedar pil ekstasi ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, dan tersangka pengedar sabu di tangkap di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dua tersangka pengedar pil ekstasi yang ditangkap berinisial SY dan JL.

SY adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Karantina Belawan, Sumatera Utara, namun ia merupakan warga Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar. Sementara JL adalah seorang wiraswastawan berasal dari Kabupaten Bireun yang beralamat di Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.

“Keduanya ditangkap setelah beberapa polisi melakukan penyamaran dan menjadi pembeli dari barang haram tersebut,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Aceh, AKBP Sigit Kusmardjoko, Senin (22/7/2013).

Sementara, tersangka pengedar sabu berinisial MI yang merupakan seorang anggota kepolisian. Tersangka lainnya adalah MH berprofesi sebagai supir. Para tersangka diancam hukuman Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Direktur Narkoba Polda Aceh, AKBP Sigit Kusmardjoko mengatakan harga satu butir pil ekstasi yang disita di Aceh Tamiang bernilai Rp 300 ribu, sementara sabu berharga satu gramnya mencapai Rp 1,8 juta.

“Jadi ya lumayan lah harganya, dan kita masih terus melacak jaringan pengedar ini,” ujar Sigit.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sebut Sigit, sebanyak 309 kasus sabu ditangani oleh jajaran Ditnarkoba Polda Aceh, dan sebanyak 251 kasus penyitaan ganja dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram dan ganja sebanyak 2,5 ton. 

Editor : Glori K. Wadrianto
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar