Jakarta - Puluhan pemuda Gerakan Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (GEMA NKRI) membakar bendera Aceh di depan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selasa (23/7/2013).
Aksi pembakaran bendera Aceh tersebut merupakan bentuk protes GEMA NKRI atas pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Kita berharap pemerintah pusat mencabut Qanun Bendera Aceh. Kita mau pemerintah pusat berusaha seseriuas mungkin agar bendera separatis tidak dipakai menjadi lambang Aceh. Bendera Aceh tidak universal. Tidak semua suku Aceh setuju bendera tersebut,” ujar Harlans M Fachra, saat berorasi di depan Kemendagri, Jakarta.
Menurut Harlans, lambang dan bendera yang telah disahkan DPRA bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2006 jo peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2007 tentang Bendera dan Lambang Daerah.
GEMA NKRI menilai bendera yang digunakan Aceh tersebut adalah bendera separatis yang digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Akhir-akhir ini Aceh sulit melupakan pikirannya lepas dari NKRI. Apa yang menjadi ideologi bertahun-tahun. Contoh pemerintah Aceh telah keluarkan Qanun dan bendera Aceh dan menggunakan bendera GAM,” tegas dia.
Selain membakar bendera Aceh tersebut, GEMA NKRI juga menampilkan tari Saman yang menandakan penolakan terhadap penggunaan Qanun tersebut.
Sumber: AthjehLink
[jemp]
0 komentar:
Posting Komentar