TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tenaga pengajar Universitas Islam Riau atas tuduhan korupsi dana penelitian sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau 2011-2012. Belakangan diketahui penelitian dosen berinisial Em dan Sa itu fiktif.
"Kedua tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemerkisaan sore tadi," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kepada Tempo, Selasa, 7 April 2015.
Mukhzan mengatakan, dana itu diajukan kedua tersangka atas nama UIR Pekanbaru untuk penelitian. Tersangka mengajukan proposal penelitian tentang dampak pembangunan terhadap lingkungan di Riau. Semula anggaran untuk penelitian itu dikucurkan sebesar Rp 2,8 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar Rp1,5 miliar telah dikorupsi oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut, kata Mukhzan, keduanya membuat sejumlah bukti-bukti administrasi fiktif. Seolah mereka memang sudah melakukan penelitian tersebut.
Perbuatan tersangka dianggap melanggar Pasal 19 Ayat 1 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Mukhzan.
Hingga berita diturunkan, Rektor UIR Detri Karya belum bisa dikonfirmasi mengenai penahanan tersebut. Telepon genggam Detri tidak aktif. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Sementara kedua dosen tersebut kabarnya belum menunjuk pengacara.
RIYAN NOFITRA
0 komentar:
Posting Komentar