Gubernur Jakarta dan Aceh Bisa Tidak Digaji

Foto : ilustrasi


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama dan Gubernur Dareah Istimewa Zaini Abdullah terancam tak memperoleh gaji selama enam bulan. Penyebabnya, belum disepakatinya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. (Baca:Ahok Bongkar Anggaran Siluman, Saran untuk DPRD)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa daerah yang akan mendapatkan sanksi karena belum menyerahkan RAPBD ke pemerintah pusat. "Di antaranya DKI Jakarta dan Aceh. Sesuai dengan undang-undang, kami kasih dispensasi seminggu hingga dua minggu," ujarnya di Padang, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca:Gaji Tak Dibayar, Ratusan Kepala Desa Mengadu DPRD)

Tjahjo mengatakan, jika dalam sepekan ini mereka belum selesai menyusunnya, maka hukuman itu berupa tak menerima gaji selama enam bulan. "Mudahan-mudahan bisa diselesaikan. Mereka mulai pembicaraan kembali dengan DPRD," ujarnya.(Baca:Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun

Selain itu, kata Tjahjo, masih ada sekitar 10 persen kabupaten dan kota yang juga belum menyelesaikan penyusunan RAPBD. "Kami desak mereka. Kami juga mengirim staf Dirjen Keuangan Daerah untuk membantu mekanisme cara-cara menyusun anggaran," ujarnya. 


Sumber : tempo.co
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar