KIP Lhokseumawe Verifikasi Ulang Data Pemilih

Banda Aceh, 12/11 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memverifikasi ulang data pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (NKK), menyusul adanya surat edaran KPU Nomor 756 tentang pemilih yang tidak memiliki dua indentitas itu.
     
Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud saat dihubungi di Lhokseumawe, Selasa mengatakan,   pihaknya meminta kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di wilayahnya untuk melakukan verifikasi terhadap pemilih yang belum ada NIK dan NKK.
     
"Kita minta kepada PPS untuk melakukan verifikasi terhadap pemilih yang tidak punya NIK dan NKK tersebut dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan mendatangi nama-nama pemilih yang tidak punya dua nomor indeditas kependudukan tersebut,” ujar Syahrir.
     
Lebih lanjut dikatakan, PPS sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat desa diminta mulai 12 hingga 13 November 2013 untuk mendata nama-nama pemilih dimaksud dan secepatnya di kirim ke KIP Lhokseumawe apabila didapati nama pemilih yang tidak punya NIK dan NKK.
     
Bagi yang tidak punya NIK dan NKK akan dibuatkan berita acara, bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki NIK dan NKK.
     
Syahrir menyebutkan, pemilih yang tidak punya NIK dan NKK tidak kehilangan hak pilihnya. Oleh karena itu dibuatkan berita acara bahwa benar yang bersangkutan tidak ada NIK dan NKK, sehingga bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
     
Ia mengungkapkan juga bahwa jumlah pemilih yang tidak memiliki NIK dan NKK dalam wilayah Kota Lhokseumawe 900 orang. (Irwansyah Putra)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar