PANWASLU Lhokseumawe Terima Pengaduan Pengrusakan Alat Kampanye

Banda Aceh, 12/11 (ANTARA)- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali menerima laporan pengrusakan alat peraga kampanye dari calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014. 
     
Anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe Muchtar Yusuf saat dihubungi di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, sebanyak empat alat peraga kampanye milik caleg dari partai lokal atas nama Hamdan di Desa Mon Geudong, dirusak pada Minggu (10/11) malam. 
     
Namun, ungkap Muchtar, pelapor tidak mengetahui siapa terlapor (pelaku pengrusakan) dan tidak membawa bukti. 
     
Meskipun begitu, pihak Panwaslu Kota Lhokseumawe akan tetap melakukan kajian terhadap masalah pengrusakan alat peraga kampanye tersebut agar segera diplenokan terhadap permasalahan laporan dimaksud, katanya. 
     
Sementara laporan dari partai lain di lokasi pengrusakan di Desa Mon Geudong, kata dia, pihaknya belum menerima laporan, walaupun ada beberapa baliho atribut kampanye milik partai lain ada juga yang rusak, seperti caleg dari Partai Demokrat. 
     
Bentuk kerusakannya adalah terkoyak pada beberapa bagian alat peraga kampanye dimaksud, seperti diungkapkan oleh Tgk. Hamdani Hanafiah, caleg dari Partai Demokrat untuk pemilihan DPRK Lhokseumawe.      
Hamdani menyatakan, dirinya terkejut ketika melihat alat peraga kampanye miliknya di kawasan yang sama juga terobek. 
     
Namun, lanjut dia, dirinya tidak menyalahkan partai peserta pemilu lainnya terhadap pengrusakan alat peraga kampanye miliknya. 
     
"ini ulah provokator yang ingin mengacaukan pemilu, bukan dari partai lain yang sama-sama ikut pemilu," ucap Hamdani. 
     
Hingga saat ini, sejak tiga bulan terakhir Panwaslu Kota Lhokseumawe telah menerima sebanyak lima laporan terkait berbagai pelanggaran pemilu. (Irwansyah Putra)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar