KKR Aceh diusulkan Jadi Lembaga Permanen

Add caption
JAKARTA – DPR Aceh mengusulkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Tujuannya, agar lembaga itu tetap dapat memastikan dugaan pelanggaran HAM di Aceh pada pada masa pemberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) dan kasus lainnya diungkap dan hak-hak korban dan keluarganya diberikan.

“Ada ide, menjadikan KKR Aceh sebagai lembaga yang permanen. Itu yang masih menjadi pembahasan dalam Rancangan Qanun tentang KKR Aceh,” ujar Wakil Ketua DPRA Nurzahri, Jumat (27/9/2013) di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta.

Ia mengatakan, upaya pengungkapan dugaan pelanggaran berat di Aceh sejak 1989 hingga 1999 bukanlah upaya yang mudah. Dikatakannya, bisa jadi prosesnya memakan waktu hingga lima bahkan 10 tahun. Karena itu, dia mengusulkan agar KKR Aceh dijadikan lembaga permanen agar dapat memastikan rekomendasi yang dikeluarkan komisi itu dijalani oleh penegak hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian.

Dia mengatakan, salah satu kelemahan KKR Aceh adalah hanya memberikan rekomendasi kepada penegak hukum. Penyelidikan dan penuntutan, tuturnya, hanya dilakukan oleh penegak hukum. Tetapi dia, memastikan, Qanun KKR Aceh memerintahkan rekomendasi yang diberikan KKR Aceh bersifat mengikat dan harus dijalankan.

Nurzahri menjanjikan Rancangan Qanun KKR Aceh akan selesai dan disahkan Desember 2013 mendatang. “Semula kami ingin mengesahkannya pada Oktober ini, tapi kemudian ada permintaan dari masyarakat korban yang ingin memastikan saran dan masukan mereka dimasukkan dalam qanun. Semoga Desember disahkan," terangnya.

Dia mengungkapkan, hingga pembahasan terakhir rancangan peraturan daerah tersebut pada Rabu (18/9/2013) lalu, sudah 90 persen materi regulasi dibahas dan disetujui. Ia mengutarakan, hampir 60 persen dari seluruh masukan masyarakat yang merupakan keluarga korban dan korban pelanggaran HAM di Aceh atas rancangan qanun itu berubah.

Dikatakannya, ada masukan dari anggota DPRA agar KKR dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Dengan demikian, ujar dia, penegakan hukum tetap dapat dikawal meski rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan meski sudah beberapa tahun disampaikan.

Hal lain yang diatur dalam regulasi itu, ungkapnya, KKR akan diberi wewenang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga di tingkat nasional seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Nasional HAM. Tujuannya, jelas Nurzahri, agar rekonsiliasi dan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap orang atau lembaga yang berada di luar wilayah yurisdiksi KKR Aceh.

KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada.

Sumber: kompas.com
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar