BANDA ACEH - Sejumlah 14 pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh telah dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2013 karena melakukan berbagai bentuk pelanggaran.
"Di bidang pengawasan ke dalam, kami telah menjatuhi hukuman disiplin terhadap belasan pegawai pada periode Januari-Juni 2013," kata Kepala Kajati Aceh Teuku Muhammad Syahrizal di Banda Aceh, hari ini.
Dijelaskan, pemberian hukuman kepada pegawai dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri.
Dari 14 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu ia merincikan masing-masing lima orang hukuman ringan, delapan sedang dan seorang berat.
"Kalau pegawai dijatuhi hukuman berat itu berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Kemudian sedang, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala setahun, penurunan kenaikan pangkat setahun, hingga penundaan kenaikan pangkat," katanya menjelaskan.
Terhadap laporan pengaduan masyarakat, katanya, yang ditindaklanjuti dan diselesaikan atas penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan penanganan perkara oleh aparatur kejaksaan telah diselesaikan sebanyak 11 laporan.
"Kami tetap melakukan klarifikasi dan inspeksi terhadap kasus," kata Syahrizal menambahkan. Ia juga menjelaskan bahwa nihil pegawai jajaran Kajati Aceh yang sedang mengajukan banding administratif ke badan kehormatan kejaksaan, termasuk juga yang sedang melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sepanjang 2013.
Perlu juga diketahui, Syahrizal menjelaskan bidang pengawasan Kajati Aceh tahun 2013 menerima laporan pengaduan sebanyak 11 laporan dan semuanya telah diselesaikan.
"Kami juga telah melaksanakan fungsi intelijen penyelidikan kasus dengan tindak pidana korupsi dan ditingkatkan ke tahap penyelidikan sebanyak dua kasus dan dukungan intelijen pengamanan terhadap kegiatan bidang tindak pidana umum, khusus, pembinaan, pengawasan, perdata dan TUN," kata Syahrizal.
Sumber: waspada online
[jemp]
"Di bidang pengawasan ke dalam, kami telah menjatuhi hukuman disiplin terhadap belasan pegawai pada periode Januari-Juni 2013," kata Kepala Kajati Aceh Teuku Muhammad Syahrizal di Banda Aceh, hari ini.
Dijelaskan, pemberian hukuman kepada pegawai dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri.
Dari 14 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu ia merincikan masing-masing lima orang hukuman ringan, delapan sedang dan seorang berat.
"Kalau pegawai dijatuhi hukuman berat itu berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Kemudian sedang, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala setahun, penurunan kenaikan pangkat setahun, hingga penundaan kenaikan pangkat," katanya menjelaskan.
Terhadap laporan pengaduan masyarakat, katanya, yang ditindaklanjuti dan diselesaikan atas penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin dan penanganan perkara oleh aparatur kejaksaan telah diselesaikan sebanyak 11 laporan.
"Kami tetap melakukan klarifikasi dan inspeksi terhadap kasus," kata Syahrizal menambahkan. Ia juga menjelaskan bahwa nihil pegawai jajaran Kajati Aceh yang sedang mengajukan banding administratif ke badan kehormatan kejaksaan, termasuk juga yang sedang melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sepanjang 2013.
Perlu juga diketahui, Syahrizal menjelaskan bidang pengawasan Kajati Aceh tahun 2013 menerima laporan pengaduan sebanyak 11 laporan dan semuanya telah diselesaikan.
"Kami juga telah melaksanakan fungsi intelijen penyelidikan kasus dengan tindak pidana korupsi dan ditingkatkan ke tahap penyelidikan sebanyak dua kasus dan dukungan intelijen pengamanan terhadap kegiatan bidang tindak pidana umum, khusus, pembinaan, pengawasan, perdata dan TUN," kata Syahrizal.
Sumber: waspada online
[jemp]
0 komentar:
Posting Komentar