Aceh Utara Terapkan Wajib Ngaji Selesai Maghrib

Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerapkan aturan wajib mengaji setelah maghrib kepada anak-anak dan remaja, dalam upaya meningkatkan kemampuan membaca Al Quran kepada masyarakat, Lhokseumawe, Rabu, (15/04).
 
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Amir Hamzah mengatakan, untuk menguatkan langkah pemerintah daerah terhadap wajib mengaji.
 
Ia menyebutkan, dalam aturan daerah yang masih tahap sosialisasi itu, ditekankan kepada kalangan anak-anak dan remaja, untuk mengaji mulai selesai Maghrib hingga pukul 22.00 WIB.

Begitu juga dengan balai-balai pengajian, masjid hingga surau untuk meningkatkan aktivitas pengajian, ujar Amir.

Mengenai alasan hingga keluarnya aturan daerah terhadap wajib mengaji tersebut, Kabag Humas Pemkab Aceh Utara tersebut mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al Quran dan pemahaman pengetahuan agama bagi masyarakat terutama generasi muda.

"Karena sebagaimana diketahui, berbagai pengaruh kemajuan yang berdampak negatif, telah membuat minimnya pengetahuan agama yang berpengaruh terhadap moral generasi muda. Waktu belajar bermain game di warnet atau lain sebagainya yang jauh dari kesan pendidikan," ujar Amir.

Terhadap pengawasan aturan dimaksud, ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Namun pengawasan secara komprehensif tetap dilakukan oleh semua pihak, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga tingkat pemerintahan desa serta lingkungan masyarakat.

Terhadap aturan wajib mengaji selesai maghrib tersebut, Amir sangat mengharapkan agar masyarakat mendukungnya dengan berpatisipasi secara bersama-sama menjaga dan menjalankan aturan tersebut, sehingga tujuan terhadap meningkatnya pemahaman agama pada generasi muda akan lebih baik lagi dalam menangkal pengaruh buruk terhadap perkembangan yang dapat merusak budaya dan pemikiran generasi masa mendatang.




sumber : antaraaceh.com
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar