Banda Aceh - Partai Aceh mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh tak perlu lagi mempersoalkan Qanun Bendera. Pihaknya mendesak agar bendera tersebut dikibarkan pada tahun ini di seluruh provinsi itu.
“Qanun Bendera sudah disahkan oleh DPRA tahun lalu. Itu sudah sah. Jadi tak perlu dipersoalkan lagi. Kita ingin, bendera Aceh bisa berkibar tahun ini,” sebut Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman Laweung, kepada Aktual.co, Minggu (1/3).
Disebutkan, persoalan bendera itu harus segera berakhir. Pemerintah pusat diminta tak mempersoalkan, karena bendera itu sudah sah dan mengacu pada UU Pemerintah Aceh yang disahkan tahun 2006.
Ditambahkan, jika dikaitkan bertentangan dengan PP tentang bendera dan lambang daerah dikeluarkan tahun 2007.
“UUPA amanah UUD 45. PP Bendera dan Lambang Daerah itu dikeluarkan tahun 2007. Masak, PP mengalahkan UUD. Bagi Aceh, bendera sudah selesai,” tegas Suadi.
Selain itu, pihaknya mendukung keputusan Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf yang juga Ketua DPP Partai Aceh, untuk meminta agar tidak ada perubahan pada bendera Aceh. “Kita dukung keputusan dukung Mualem Muzakkir Manaf soal bendera. Bagi Aceh, bendera sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Muzakkir Manaf menyatakan agar tidak ada perubahan pada bentuk dan model bendera Aceh. Pria yang akrab disapa Mualem ini meminta agar model, bentuk dan warna bendera Aceh tetap sesuai Qanun Bendera Aceh yang telah disahkan DPR Aceh tahun lalu.
Sebalinya, pemerintah pusat berkali-kali meminta agar bentuk bendera diubah karena dianggap mirip dengan bendera separatis.
© 2015 Aktual.co
0 komentar:
Posting Komentar