Meulaboh - Satuan Pol Air bersama nelayan tradisional melakukan penyergapan puluhan boad nelayan mengunakan pukat trawl (harimau) di perairan sekitar 500 meter dari bibir pantai Desa Suak Indra Puri Kecamatan, Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Pol Air AKP Kamal Pasha di Meulaboh, Sabtu mengatakan tujuh unit boad bersama Anak Buah Kapal (ABK) berhasil ditangkap siang setelah terjadi kejar-kejaran kemudian digiring ke bibir pantai kawasan itu.
"Setelah anggota melepaskan empat tembakan baru nelayan menyerah. Untuk sementara barang bukti tujuh unit boad dan pukat trawl sudah diamankan nanti kita tunggu proses hukum selanjutnya,"katanya.
Nelayan Suak Indra Puri melaporkan adanya aktivitas boad nelayan dalam sepekan ini menjarah ikan di perairan laut kawasan itu mengunakan pukat trawl yang jelas-jelas sudah dilarang pengunaannya oleh pemerintah karena merusak biota laut.
Kamal Pasha menyebutkan, ditemukan adanya aktivitas demikian menandakan masih banyak beredar pukat trawl dikawasan tersebut, padahal pihak berwajib sudah menyebarkan imbauan terhadap pelarangan pengunaan pukat trawl dan pukat tarik.
Kata dia, sepanjang 2014 kepolisian bersama Angkatan Laut (AL) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat dibantu nelayan melakukan patroli dan razia sehingga berhasil menangkap puluhan boad yang mengunakan pukat trawl.
"Sudah pernah dimusnahkan 39 unit pukat trawl selama 2014, kami hanya menjaga keamanan agar tidak terjadi perselisihan sesama nelayan, apalagi ini juga merupakan respon kita terhadap intruksi Menteri Susi dan Pol Air menindak tegas pengunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan,"tegasnya.
Sementara itu Tgk Hayadi salah seorang nelayan kepada wartawan mengatakan, bahwa aktivitas nelayan mengunakan pukat trawl dikawasan itu sudah berlangsung lama menjarah biota laut.
"Dari pagi bahkan sampai malam mereka hidupkan lampu, ikan mau masuk kemaripun dihadang mereka, ikan yang bertelur ke pinggir habis semua, telur-telur ikan diangkat mereka, tidak ada lagi bibit ikan dipantai,"tegasnya.
Inisiatif nelayan bersama masyarakat pesisir pantai itu melaporkan kepada aparat berwajib karena khawatir melihat sebagian nelayan lain sudah emosi dan berencana menangkap dan membakar sendiri boad yang menjaring ikan mengunakan trawl.
Kata dia, dalam perjanjian dan aturan pemerintah penangkapan ikan dibenarkan berjarak di atas 2 mil, namun versi nelayan boad berkapasitas kecil tersebut hanya berjarak 200 sampai 300 meter dari bibir pantai dan aktivitas itu dapat terlihat jelas dari pantai.
Nelayan setempat yang berprofesi sebagai pemancing ikan resah dengan semakin berkurangnya hasil tangkapan mereka akibat adanya boad nelayan lain yang mengunakan alat tangkap trawl, ikan-ikan sudah tidak lagi bermain di kawasan pantai.
"Dua sampai tiga tahun lagi sudah tidak ada lagi ikan dipantai kami, inilah yang membuat resah nelayan masyarakat pingir pantai, karena kami menjaring dan mancing, dengan ada pukat tarik dan pukat trawl dipingir pencarian kami mati semua,"katanya menambahkan.
© 2015 Antara Aceh
0 komentar:
Posting Komentar