Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman, saat memberikan kata sambutan pada pembukaan Musyawarah PWI Aceh Utara-Lhoksuemawe ke 5. (Foto: Muchlis Gurdhum) |
Lhokseumawe, 24/1 (Atjeh Bisnis)- Bagi wartawan yang belum berkompetensi, nara sumber bisa menolak untuk diwawancarai. Hal tersebut sebagai upaya melahirkan wartawan yang profesional dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tarmilin Usman, dalam kata sambutannya pada pembukaan musyawarah PWI Aceh Utara ke-5, Sabtu.
Lanjutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar tidak dengan mudah mengaku-ngaku wartawan yang hanya bermodalkan kartu pers. Selain itu, sebagai salah satu cara untuk menertibkan wartawan yang tidak memiliki kapasitas sebagai wartawan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada dewan pers, untuk segera menerbitkan surat edaran terkait masalah tersebut. Namun dikarenakan, jumlah wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) belum sampai 50 Persen, kemungkinan efektifitas aturan dimaksud akan dilaksanakan pada 2016 mendatang, ujar Tarmilin.
Aturan dimaksud, perlu dilakukan. Agar yang bukan benar-benar wartawan tidak berani mewawancarai nara sumber dengan sesuka hati. Sehingga yang benar-benar wartawan dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Terhadap upaya peningkatan kapasitas wartawan, pihaknya meminta kepada Pemda untuk membantu program pendidikan bagi wartawan. Serta jangan memberikan dana yang sifatnya sia-sia kepada wartawan.
Pihaknya juga mendorong kepada Pemda untuk membantu pelaksanaan uji kompetensi kepada semua wartawan dari berbagai organisasi wartawan. Sehingga yang benar-benar lulus uji kompetensi adalah yang benar-benar wartawan.
“Di Aceh Tamiang sebanyak 45 peserta yang ikut pra UKW, namun yang lulus hanya 13 orang. Yang lulus itu memang benar-benar wartawan, sedangkan yang tidak lulus memang bukan wartawan. Bagaimana bisa lulus,” ungkap Tarmilin.
Ketika disingung jumlah wartawan di Lhokseumawe dan Aceh Utara yang bergabung dengan PWI, yang sudah mengikuti uji kompetensi, Tarmilin mengatakan, baru Enam orang. Sehingga kedepan, proses UKW kepada wartawan harus segera dilakukan.
Tarmilin juga menambahkan, bahwa bukan hanya kepada wartawan saja yang diperhatikan masalah uji kompetensi. Namun kepada perusahaan pers juga akan dilakukan uji kompetensi. Sehingga yang duduk sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan perusahaan pers juga sudah berkompetensi. (muchlis)
0 komentar:
Posting Komentar