MedanBisnis - Aceh Tamiang. Ratusan dapur arang di Kabupaten Aceh Tamiang tidak memiliki izin, namun terus beroperasi. Bahkan terus memproduksi arang yang setiap hari dibawa ke luar daerah. Pada tahun 2014 diperkirakan 10.000 ton arang dipasarkan hingga ke Sumatera Utara. |
Direktur Lembahtari Sayed Zainal, Senin,(5/1) mengatakan, jumlah dapur arang terus bertambah. Berdasarkan pendataan, ada sekitar 636 dapur arang yang berproduksi, tersebar di empat kecamatan pesisir yakni Manyak Payed, Banda Mulia, Bendahara dan Seruway. Dari jumlah tersebut memproduksi arang mencapai 10. 450 ton/tahun. "Lolosnya arang-arang tersebut ke Sumatera Utara diduga karena dibekingi oknum aparat," ujarnya. Disebutkannya, saat ini nilai jual arang di tingkat pengrajin antara Rp 2.100 hingga Rp 2.200/kg. Dengan harga tersebut, nilainya per tahun berarti sekitar Rp 22 miliar, namun tidak ada sedikitpun kontribusi bagi pendapatan daerah. "Keuntungan hanya untuk Sumatera Utara, importir resmi juga menjerit," ujarnya, sembari mengatakan dengan kondisi itu perlu dicari solusi oleh Pemkab Aceh Tamiang dan Pemerintah Aceh. Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Tamiang Alfuadi mengaku dapur arang yang ada di daerah tersebut memang tidak memiliki izin. Namun soal itu bukan wewenang mereka, melainkan Dinas Perindustrian. Mengenai penebangan pohon bakau yang dijadikan bahan baku arang, Alfuadi mengatakan, itu juga di luar kewenangan mereka. "Menyangkut izin hutan tanaman industri mangrove, kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan, sementara Dishutbun Aceh Tamiang hanya memberikan rekomendasi," demikian Alfuadi. ( ck 14) |
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar