Pedagang Pasar Buah Lhokseumawe Diminta Tempati Kios


Penertiban pedagang buah dijalan raya di pusat Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu. (foto dokumen-Muchlis Gurdhum)
Lhokseumawe, 24/1 (Atjeh Bisnis)- Pihak Dinas Perindustrian Perdangangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe, menghimbau kepada pedagang dilokasi pasar buah, agar segera menempati kiosnya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalisasi operasional pasar buah yang selama ini terbengkalai karena tidak ditempati oleh pedagang, ungkap Kadis Perindagkop Lhokseumawe Halimuddin.

Karena menurut Halimuddin, semua kios dalam area pasar buah sudah ada pedagangnya. Namun karena berbagai persoalan, sejumlah besar kios dalam pasar itu tidak berfungsi dengan baik dalam kuurn waktu lama.

Namun seiring penataan dan ketertiban pedagang di Lhokseumawe, maka beberapa sarana pendukung yang sebelumnya rusak telah diperbaiki. Oleh karena itu, pedagang yang sudah terdata sebelumnya diminta untuk mengisis kios yang sudah ada.

Akan tetapi, lanjut Kadisperindagkop itu, bagi pedagang yang akan mengisi kiosnya lagi, diharapkan untuk membayar restribusi terlebih dahulu kepada Pemko Lhokseumawe. Dimana batas waktu terakhir yang diberikan kepada pedagang sampai 15 Februari mendatang.

“Setelah membayar restribusi, silahkan ambil kunci kios dan silahkan menjalankan usaha berdagang. Batas waktu yang kita berikan sampai 15 Februari mendatang, apabila sampai batas waktu dimaksud, tidak dilaksanakan juga, maka kios akan kita berikan kepada pedagang lain. Sedangkan besarnya jumlah restribusi adalah Rp 2.500.000/ tahun,” ujar Halimuddin.

Sebut Halimuddin, dengan telah dilakukannya penertiban dan himbauan kepada pedagang untuk menempati kiosnya masing-masing. Maka diminta juga kepada pedagang kaset yang selama ini masih bertebaran dipinggir jalan pasar buah, untuk menempati kios yang ada sesuai dengan peruntukan nama pedagang. Sedangkan bagi pedagang baru dan belum terdata namanya untuk menempati kios pasar buah sebelumnya, maka akan direlokasi ketempat lain.

“Ketertiban para pedagang dalam wilayah Kota Lhokseumawe merupakan amaran dari Wali Kota Lhokseumawe, agar kota lebih tertata dan tertib,” jelas Halimuddin lagi. (Muchlis)


Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar