Kasus Korupsi Al Quran, Fahd Mengaku Staf Khusus Priyo Budi Santoso


Terdakwa, Fahd El Fouz menunggu sidang perdananya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/10/2012). Fahd didakwa memberikan suap kepada anggota DPR, Wa Ode Nur Hayati senilai lebih kurang Rp 6 miliar terkait Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di Nanggroe Aceh Darussalam.
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman pembicaraan antara Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq dengan mantan Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Karim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dalam rekaman yang disadap KPK itu, Fahd mengaku staf khusus Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. "Assalamalaikum, Pak Karim, saya Fahd A Rafiq staf khususnya Pak Priyo Budi Santoso yang kemarin. Saya diminta Pak Dirjen Bimas (saat itu dijabat Nasaruddin Umar) hubungi Bapak," ujar Fahd dalam rekaman yang diputar jaksa.

Saat itu, Karim tak langsung mengenali Fahd yang merupakan Ketua Gema Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) itu. Akhirnya, Fahd pun kembali memperkenalkan diri dalam telepon tersebut.

"Saya Fahd A Rafiq Pak, stafnya Pak Priyo Budi Santoso. Saya dihubungi sama Pak Dirjen, dibilang koordinasi dengan Bapak dan Pak Mashuri. Soal injil itu. Kristen kan sudah ada injilnya, masa kita tidak. Saya mau koordinasi itu," terang Fahd.
Dalam percakapan itu, Fahd ingin menemui Karim. Karim pun mempersilakan Fahd menemuinya untuk membahas proyek pengadaan Al Quran. Jaksa kemudian mengonfirmasi rekaman pembicaraan itu kepada Karim yang bersaksi di persidangan untuk terdakwa mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari.

"Apa kaitannya percakapan Anda dan Fahd dengan Priyo Budi Santoso?" tanya Jaksa. Namun, Karim mengaku tak tahu maksud Fahd memperkenalkan diri sebagai staf Priyo.

Nama Priyo juga pernah disebut dalam kasus ini di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. Priyo pernah dikaitkan dengan sebuah catatan tangan Fahd yang berisi pembagian jatah fee proyek di Kementerian Agama. Priyo yang ditulis dengan inisial PBS dituliskan menerima fee sebesar 1 persen. Priyo pun menampik tudingan itu.
sumber : www.kompas.com


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dian Maharani
Editor: Hindra Liauw   
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar