Pemkab Aceh tengah Bentuk PPID

Banda Aceh, 11/11 (Antara)  - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai komitmen mendukung keterbukaan informasi publik.

"PPDI merupakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik yang harus dibentuk untuk mendukung penyediaan data dan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah H Taufik di Takengon, Senin. 
      
Didampingi Kabag Humas dan Protokol Sekdakab Aceh Tengah Mustafa Kamal, Sekda mengatakan secara internal diperlukan penyusunan  standar operasional prosedur dan daftar informasi publik yang dibutuhkan sebagai persiapan awal pembentukan PPID.
      
Standar operasional diperlukan kata Taufik untuk memberikan sebaran tanggungjawab bagi penyelenggara PPID sebagai suatu sistem yang saling berhubungan. 
     
 Aceh Tengah merupakan salah satu daerah penghasil kopi jenis arabika terbesar di provinsi berpenduduk sekitar 5 juta jiwa tersebut.
      
Begitu juga dengan daftar informasi publik, menurut Sekda  berisi inventarisasi data dan informasi yang dimiliki oleh perangkat daerah, sehingga dengan tersedianya data dan informasi  yang dibutuhkan maka akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya . 
     
"Kita harapkan kedepan bila ada individu maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan data dan informasi tentang daerah, tidak kesulitan lagi," katanya menambahkan. 
      
Kendati demikian,  bagi masyarakat yang membutuhkan informasi juga terlebih dahulu harus mengisi format tertentu berupa kejelasan identitas maupun peruntukkan data dan informasi yang diperlukan (Azhari)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar