Ilustrasi : Daun ganja. |
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Nakoba Kompol Dony Alexander mengatakan, penangkapan keenam pelaku berawal dari informasi yang mereka terima bahwa satu unit mobil berwarna hijau BK 1167 LH di Jalan AH Nasution, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, diduga bermuatan ganja. Hasil penggeledahan di mobil tersebut, disita empat karung ganja seberat 100 kilogram dari dua pelaku berinisial MRC (39), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan SD (32), penduduk Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya diketahui ganja akan dijual kepada seseorang berinisial R di kawasan Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lain berinisial SI (50), penduduk Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"SI berperan menyediakan mobil untuk distribusi ganja. Dia ditangkap di Jalan Medan - Batangkuis. Sementara hasil penggeledahan di rumah SD ditemukan 9 karung ganja seberat 240 kilogram. Pelaku mengaku membeli 340 kilogram ganja seharga Rp 180 juta untuk dipasarkan di Kota Medan," kata Kapolresta Medan.
Menurutnya, para pelaku akan dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang pelaku, SD mengaku menyesal menjual ganja. Menurutnya, saat penangkapan dia sedang bersama temannya, MRP dan anak MRP, AR. Mereka mau mengantarkan empat karung ganja seberat 100 kilogram menggunakan mobil Kijang Krista BK 1167 LH ke rumah pemesan di Jalan AH Nasution.
"Rizaldi (MRP) meneleponku bilang ada pesanan 100 kilogram. Diantar ke rumah salah seorang bandar marga Siregar yang tingga di Jalan AH Nasution. Bertiga kami mengantarkannya, terus ditangkap," katanya.
Lanjut SD, ia dan MRP ditangkap karena informasi dari Siregar. "Siregar yang membocorkan ke polisi bahwa kami membawa ganja. Siregar tidak ditangkap, pemain juga dia. Waktu ditangkap, anakku yang berumur 5 tahun menangis nengok aku ditendang polisi," kata laki-laki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini.
Ganja seberat 340 kilogram itu, lanjutnya, didapat dari seorang bandar besar di Aceh bernama Siti Darma. "Dari dia aku dapat barang itu, kusimpan di rumah. Rencananya mau dipasarkan selama sebulan ini. Upahku Rp 100.000 tiap kilonya dan uangnya ku dapat tiap selesai transaksi. Aku nekat jual ganja karena kebutuhan hidup," kata SD menunduk.
Tapi apa lacur, uang belum di dapat, dirinya harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar