SBY: Kewenangan Aceh Segera Direalisasikan

Dua turis asing mengibarkan bendera Aceh yang diambil dari massa yang melakukan aksi di Simpang Kodim, Banda Aceh, Kamis (4/4/2013).
Banda Aceh - Beberapa kewenangan pemerintah Aceh yang aturannya belum selesai dibuat oleh pemerintah pusat siap direalisasikan. Kewenangan yang dimaksud adalah beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"RPP (rancangan peraturan pemerintah) prosesnya sedang dilakukan, dalam finalisasi. Semoga dapat segera direalisasikan," kata Presiden Indonesia Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) saat meresmikan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-6 di Banda Aceh, Jumat, 20 September 2013.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan RPP terkait kewenangan Aceh pada tahun ini. "Ini bagian dari implementasi UUPA," ujarnya.

UUPA mengamanatkan beberapa kewenangan bagi Aceh dalam melaksanakan pemerintahan setelah perdamaian tercapai. Ada sepuluh PP dan tiga perpres yang harus dibuat untuk mendukung beberapa kewenangan tersebut.

Dari sepuluh PP yang diamanahkan UUPA, hanya tiga yang sudah selesai dan terealisasi. Tujuh lainnya belum, di antaranya PP tentang pengelolaan bersama minyak dan gas serta PP tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

Dari tiga perpres yang harus diselesaikan pemerintah pusat, tinggal satu yang belum terealisasi, yakni perpres tentang penyerahan kantor wilayah Badan Pertanahan Aceh kepada pemerintah Aceh.[ADI WARSIDI]

Sumber: tempo.com
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar