Aceh Impor Mobil Bekas dari Jepang

Pekerja menurunkan 34 unit mobil bekas eks Jepang di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Aceh Besar, Selasa (17/9/2013)./Foto: Budi Patria
BANDA ACEH - Aceh kembali mengimpor mobil bekas. Kalau sebelumnya mobil yang diimpor berasal dari Singapura, maka kali ini berasal dari Jepang. Mobil tersebut diimpor oleh PT Aceh Mechine Center, dan pada Selasa sore kemarin sudah merapat ke Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Aceh Besar, untuk melakukan proses bongkar muat.

Ada 34 unit mobil yang didatangkan, antara lain terdiri dari jenis truk box interkuler sebanyak enam unit, mini bus sebanyak tujuh unit, jeep tujuh unit, dan sisanya adalah mobil jenis Sedan. Kedatangan mobil impor tersebut juga turut disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Direktur  PT Aceh Mechine Center, Husin, mengatakan, permohonan kuota izin impor mobil bekas bukan baru dari Jepang itu dilakukan karena adanya permintaan dari perusahaan angkutan barang di Aceh yang ingin melakukan peremajaan armada truk angkutan barang.

“Truk-truk barang ukuran pendek bak dari kayu akan diganti dengan truk-truk box interkuler yang terbuat dari aluminium tebal. Begitu juga untuk mobil penumpang,” ujarnya.

Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga menyampaikan, bahwa mobil bekas dari Jepang itu akan difokuskan untuk mobil niaga. “Mobil bekas eks Jepang yang diimpor PT Aceh Mechine Center itu kita fokuskan untuk mobil niaga jenis angkutan barang, seperti truk box interkuler 4.000 cc, minibus dan lainnya,” katanya.

Ia menilai, kegiatan impor mobil bekas ini akan memberikan dampak positif dan akan mendorong pengusaha Aceh lainnya untuk melakukan aktivitas yang sama, untuk jenis barang yang diizinkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

“Sebelumnya PT Kenekai juga telah memasok 28 unit mobil bekas dan 15 unit sepeda motor besar dari Singapura. Mereka menggunakan sisa kuota izin impor mobil bekas yang lama,” sebut Wagub.
Muzakir Manaf menambahkan, PT Aceh Mechine Center memperoleh izin untuk memasok 70 unit mobil bekas, yang terdiri dari tiga tahap. Tahap I sebanyak 34 unit, tahap II sebanyak 25 unit dan tahap III sebanyak 10 unit.

“Kementerian Perdagangan memberikan kuota impor mobil bekas bukan baru, karena dalam permohonannya akan digunakan untuk kenderaan niaga,” demikian Wagub.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Safwan SE, mengatakan, mobil bekas yang diimpor dari Jepang itu, sebelum dipergunakan akan diperbaiki dahulu.

“Mobil bekas bukan baru itu akan diperbaiki mereka, baru kemudian digunakan untuk angkutan niaganya,” tuturnya.

Karena itu, Direktur PT Aceh Mechine Center, Husin, menilai Aceh butuh industri rekondisi untuk menangani truk-truk bekas dengan kualitas 70 sampai 80 persen, untuk diperbaiki kembali sebelum dioperasikan. Sebab semakin baik truk angkutan barang yang kita miliki, ancaman terjadinya kecelakaan di jalan jadi semakin kecil.

“Negara-negara maju menggunakan truk box interkuler, disamping untuk memberikan kenyamanan dan keamanan barang, biaya angkut juga menjadi lebih rendah, sehingga harga jual barang kepada masyarakat bisa lebih murah,” ujar Husin.(her)

Sumber: tribunnews.com
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar