Sidang kasus penggelapan emas batangan seberat 59 Kg milik nasabah BRI, Ratna Dewi (RD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, mantan Pimpinan Wilayah Kantor BRI 2 Jakarta Albert Rajagukguk menjadi saksi di persidangan.
Saat bersaksi, Albert mengaku tidak tahu menahu perihal adanya pemeriksaan terhadap barang jaminan emas 59 kilogram milik nasabah Ratna Dewi.
Albert menuturkan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan perintah kepada terdakwa Rahman Arif dan terdakwa Rotua juga Agus untuk memeriksa agunan emas milik nasabah Ratna Dewi pada tanggal 24 September 2012.
"Saya tidak pernah memerintah, saya juga tidak mengetahui (ada pemeriksaan). Tapi saya menerima laporan," ujar Albert dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Saat nasabah Ratna Dewi, lanjut Albert, hendak menambahkan kredit kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap emas sebagai jaminan itu, dirinya mendapatkan laporan kalau emas jaminan tersebut tidak mencapai seratus persen.
"Tindakan saya, langsung minta supaya diperiksa menyeluruh pada tanggal 25 September. Yang datang waktu itu menurut laporan mereka yaitu, nasabah, terdakwa Rahman Arif, Rotua, dan AO Agus. Saya tidak datang karena bukan tupoksi saya," tuturnya.
Albert juga menolak jika dikatakan dirinya mendapat laporan tertulis usai pemeriksaan tanggal 25 September. Hanya saja, ada laporan secara lisan.
"Saya SMS tengah malam, sekira jam 21.30 Wib. Lalu dijawab oleh Rotua kalau timbangan sama tidak sesuai, itu per keping harusnya 100 gram. Besoknya, kami adakan pertemuan dan minta kepada kantor pusat untuk audit," tandasnya.
Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram atau senilai Rp 32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.
Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.
Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.
Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO.
[ren] / MERDEKA.COM

0 komentar:
Posting Komentar