![]() |
| DOK/TEMPO/Adri Irianto |
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Blok Siak, Aceh, dengan produksi 1.700 barel per hari yang sudah habis masa kontraknya dengan Chevron Siak Inc ke PT Pertamina (Persero).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM Jero Wacik kepada Plt Kepala SKK Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) yang salinannya diperoleh di Jakarta, hari ini.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM tidak memperpanjang kontrak kerja sama (KKS) Blok Siak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Chevron Siak Inc dan operator PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola eks WK Siak pascaberakhirnya kontrak kerja sama tersebut," sebut Jero Wacik dalam suratnya.
Jero Wacik melanjutkan, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi, dan mempersiapkan KKS yang baru dengan Pertamina, CSI ditugaskan mengelola sementara eks WK Siak tersebut selama enam bulan.
Atau, sampai dengan ditandatanganinya KKS dengan Pertamina, mana yang terjadi lebih dahulu, dengan hak dan kewajiban CSI mengacu pada hak dan kewajiban yang terdapat pada KKS WK Siak sebelumnya.
Selama pengelolaan sementara, Pertamina dan CSI wajib menyelesaikan sejumlah hal seperti peralihan data, aset, dan sumber daya manusia.
Keputusan Menteri ESDM itu juga berdasarkan rekomendasi Kepala SKK Migas melalui surat bernomer 0013/SKO0000/2013/S1 tertanggal 10 Januari 2013 dan surat Direktur Utama Pertamina bernomer R-37/C00000/2013-SO tertanggal 25 Februari 2013.
Saat ini, produksi minyak dari Blok Siak hanya sekitar 1.700 barel per hari. Chevron mengelola Blok Siak sejak September 1963. Kontrak diperpanjang pada 1991 untuk 22 tahun yang berakhir pada 27 November 2013.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri ESDM Jero Wacik kepada Plt Kepala SKK Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) yang salinannya diperoleh di Jakarta, hari ini.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM tidak memperpanjang kontrak kerja sama (KKS) Blok Siak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Chevron Siak Inc dan operator PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
"Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola eks WK Siak pascaberakhirnya kontrak kerja sama tersebut," sebut Jero Wacik dalam suratnya.
Jero Wacik melanjutkan, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi, dan mempersiapkan KKS yang baru dengan Pertamina, CSI ditugaskan mengelola sementara eks WK Siak tersebut selama enam bulan.
Atau, sampai dengan ditandatanganinya KKS dengan Pertamina, mana yang terjadi lebih dahulu, dengan hak dan kewajiban CSI mengacu pada hak dan kewajiban yang terdapat pada KKS WK Siak sebelumnya.
Selama pengelolaan sementara, Pertamina dan CSI wajib menyelesaikan sejumlah hal seperti peralihan data, aset, dan sumber daya manusia.
Keputusan Menteri ESDM itu juga berdasarkan rekomendasi Kepala SKK Migas melalui surat bernomer 0013/SKO0000/2013/S1 tertanggal 10 Januari 2013 dan surat Direktur Utama Pertamina bernomer R-37/C00000/2013-SO tertanggal 25 Februari 2013.
Saat ini, produksi minyak dari Blok Siak hanya sekitar 1.700 barel per hari. Chevron mengelola Blok Siak sejak September 1963. Kontrak diperpanjang pada 1991 untuk 22 tahun yang berakhir pada 27 November 2013.
Sumber: waspada online

0 komentar:
Posting Komentar