Foto: Maulizar Idris |
Banda Aceh - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada temuan bahwa qanun bendera dan lambang Aceh serta qanun wali Nanggroe itu diskriminasi.
“Dari temuan tim Komnas HAM di sejumlah daerah di Aceh, dua qanun ini diskriminasi, tidak adil bagi suku lainnya di Aceh,” kata komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, di Banda Aceh, Kamis [26/09].
Ia mengatakan temuan itu setelah Komnas HAM menurunkan tim merespons pengaduan masyarakat di sejumlah kabupaten di Aceh. Mereka mengadukan ada ketidakadilan jika kedua qanun itu diterapkan.
“Jika kedua qanun tersebut diterapkan, maka implikasinya juga dirasakan di sejumlah daerah yang merasa terdiskriminasi oleh qanun bendera dan lambang Aceh serta qanun wali Nanggroe,” katanya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Komnas HAM melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Bener Meriah pada 20-24 Mei 2013. Dalam pemeriksaan itu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan masyarakatnya menolak qanun wali Nanggroe dan qanun bendera dan lambang Aceh.
Selanjutnya, tim Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Aceh Tenggara. Hasilnya, ada temuan diskriminatif dari qanun wali Nanggroe dan qanun bendera dan lambang Aceh.
“Kami juga memanggil Bupati dan Ketua DPRK Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil, menanyakan kepada mereka implikasi jika kedua qanun tersebut diterapkan,” katanya.
Dari penjelasan Bupati dan DPRK masing-masing daerah tersebut, kata dia, mereka menyampaikan keberatan terhadap pemberlakuan qanun wali Nanggroe dan qanun bendera dan lambang Aceh.
“Wali Nanggroe dan bendera yang diusulkan tidak dikenal dalam budaya di kabupaten tersebut. Kedua qanun minim partisipasi masyarakat saat pembahasan, sedangkan bendera yang diusulkan dapat menimbulkan trauma konflik masa lalu,” kata Otto.
Menyangkut dengan temuan tersebut, kata dia, Komnas HAM akan mengkaji lebih jauh lagi, apakah ditemukan ada pelanggaran dalam kedua qanun tersebut. Hasil kajian akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh serta dilaporkan ke DPR RI. “Kami mengingatkan bahwa permasalahan kedua qanun ini bukan hanya masalah pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, tetapi juga masalah pemerintah kabupaten/kota dan seluruh masyarakat Aceh,” kata Otto Nur Abdullah. (ant )
Sumber: beritasore.com
0 komentar:
Posting Komentar